HUKUM TRANSFUSI DARAH DALAM ISLAM
Makalah Masailul Fiqhiyah
Disusun sebagai tugas mata kuliah
Masailul Fiqhiyah
Oleh :
Dwi Arman Sugianto 2021313045
Pendidikan Agama Islam
Tarbiyah
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PEKALONGAN
2016
A.
PENDAHULUAN
Manusia merupakan makhluq sosial yang selalu membutuhkan orang lain
apalagi yang menyangkut nyawa orang lain. Transfusi darah merupakan wujud
kepedulian terhadap sesama. Dengan transfusi darah nyawa seseorang dapat
terselamatkan. Jadi, transfusi darah merupakan sesuatu yang sangat berguna
dalam kehidupan.
Meskipun demikian berguna, kita harus mengetahui bagaimana hukumnya
transfusi darah tersebut menurut islam. Maka dari itu disini penulis berusaha
untuk menjelaskan bagaimana hukumnya transfusi darah menurut islam.
B.
PENGERTIAN
Perkataan transfusi
darah, adalah terjemahan dari bahasa inggris “Blood transfution”, lalu
dr.Ahmad Sofian mengartikan trasnfusi darah dengan istilah “pindah-tuang
darah”, sebagaimana dikemukakan dalam rumusan definisinya yang berbunyi :
“Pengertian
pindah-tuang darah adalah memasukkan darah oranglain kedalam pembuluh darah
orang yang akan ditolong.”
Sedangkan al-Syeikh
Husnain Muhammad Makhluf merumuskan definisinya sebagai berikut :
“Transfusi darah
adalah memanfaatkan darah manusia, dengan cara memindahkannya dari (tubuh)
orang yang sehat kepada orang yang membutuhkannya untuk mempertahankan
hidupnya.”
C.
UNSUR-UNSUR DARAH DAN FUNGSINYA
Darah manusia tetap encer selama masih berada dalam pembuluhnya,
dan bila keluar, maka jadilah ia beku. Pembekuan ini dapat dicegah dengan
mencampurkan kedalamnya obat-obatan disuatu tempat, misal, citras natricus atau
oxalas natricus. Bahan inilah yang digunakan ketika kita menyimpan darah
dalam sebuah tabung yang dipersiapkan untuk menolong penderita (pasien).
Jika darah terlalu banyak
menyerap air dari usus karena terlalu banyak minum, maka bagi orang yang sehat,
banyak mengeluarkan keringat atau kending. Dan sebaliknya, bila seseorang
berpuasa maka sedikit sedikit sekali mengeluarkan zat cair.
Dengan keadaan pada diri setiap manusia inilah, berfungsi untuk
menjaga agar darahnya, tetap dalam keadaan normal; artinya tidak kental dan
tidak pula cair.
Darah yang terdapat dalam tubuh setiap manusia, terdiri dari empat
unsur, yaitu:
1.
Sel Darah Merah (Erythrocyt)
Banyak sel darah merah pada laki-laki dewasa, berbeda dengan yang
ada pada diri perempuan dewasa; dimana pada laki-laki dewasa dewasa yang sehat,
diperkirakan ada sebanyak 5.000.000 sel dalam setiap 1 mm3.
Sedangkan pada diri perempuan dewasa yang sehat, diperkirakan ada sebanyak
4.000.000 sel dalam setiap 1 mm3. Dari sel-sel darah tersebut, dapat
berkurang karena :
1)
Banyak mengeluarkan darah;
2)
Disebabkan pembuatan erythrocyt terganggu, atau banyaknya
erythrocyt yang dihancurkan oleh bakteri penyakit; misal penyakit malaria,
cacing tambang, dsb.
Umur erytrhocyt tidak panjang; yaitu pada waktu yang relatif
pendek, ia dihancurkan dan diganti dengan sel-sel yang baru. Erythocyt yang
sudah, dihancurkan dalam limpa dan hati, dan hemoglobinnya ditukar menjadi zat
lain yang berwarna hijau sawo lalu dikeluarkan dari tubuh ke dalam usus,
kemudian menjadi empedu.
Sebagian dari sisa zat besi yang kedapatan dalam hemoglobin,
dipakai untuk membuat sel-sel darah merah yang baru. Kemudian mengenai
fungsinya adalah :
1)
Untuk membawa zat pembakar dari luar melalui jalan pernapasan, lalu
dibawa ke tempat pembakaran dalam tubuh kita. Dan sebaliknya zat asam arang
dibawa dari tempat pembakaran keluar dari paru-paru dengan saluran yang lain.
2)
Mengambil zat-zat makanan dari usus, untuk disebarkan ke seluruh
anggota tubuh yang memerlukannya.
3)
Untuk mengeluarkan zat-zat yang tidak berguna lagi; misalnya zat
garam, kencing, air mata, dsb.
4)
Untuk membagi temperatur yang panas ke seluruh tubuh.
2.
Sel Darah Putih (Leucocyt)
Bagi orang dewasa yang sehat, memiliki kira-kira 6.000 sampai 9.000
banyaknya sel darah putih dalam setiap 1 mm3. Sel darah putih dibuat
oleh kelenjar getah bening dalam limpa, sumsum tulang merah dan jaringan retikulo-endotel.
Sel darah putih mempunyai bermacam-macam inti sel, sehingga dapat dibedakan
menurut inti selnya.fungsinya adalah :
1)
Membawa zat anti racun yang diperlukan untuk menghancurkan
racun-racun dan bakteri yang akan berbahaya terhadap tubuh kita. Dan pada waktu
kelenjar getah bening menghancurkan racun-racun atau bakteri penyakit, ia
bertambah besar dan kadang-kadang ditengah-tengahnya lembek. Yang seperti ini
disebut “barrah”.
2)
Membawa zat lemak dari dinding usus, menuju pembuluh getah bening
yang terdapat dalam pembuluh getah lemak yang terdapat dalam rongga perut yang
disebut sebagai pembuluh chylu.
3.
Sel Pembeku (Thrombocyt)
Bagi orang dewasa yang sehat, memiliki sel pembeku sebanyak antara
200.000 sampai 300.000 sel dalam setiap 1 mm3. Sel pembeku ini,
lebih kecil daripada sel darah merah (erythrocyt), dan kadang-kadang juga sama
besarnya. Sel pembeku tidak mempunyai inti sel, dan diproduksi dalam sumsum
tulang belakang.
Adapun fungsinya adalah untuk membekukan darah yang keluar dari
anggota tubuh yang terluka, sehingga darah darah tersbut dapat tertahan. Maka
seandainya tidak ada sel pembeku, darah yang sementara keluar dari anggota
tubuh yang terluka tidak dapat tertahan sehingga orang bisa mati karena
kehabisan darah.
4.
Plasma Darah
Bagian darah yang encer, dinamakan plasma; yaitu bagian terbesar
dalam darah; yang terdiri dari :
1)
Fibrinogen;
2)
Zat telur, globulin dan albumin;
3)
Zat sakar anggur (glukose) dan zat hidrat arang yang lain;
4)
Zat garam; misalnya calcium, magnesium dan sebagainya;
5)
Zat fermen; ialah zat-zat yang mempercepat atau melangsungkan
proses terjadinya kimia;
6)
Air.
Mengenai fungsinya adalah menjaga darah yang mengalir dalam tubuh
kita agar selalu encer, sehingga peredarannya tidak tersendat-sendat, terutama
bila tubuh kita terasa dingin. Orang-orang yang membutuhkan bantuan darah
karena mengalami kekurangan darah yang disebabkan karena terlalu banyak
mengeluarkan darah, karena terkena bakaran api, dan karena muntah darah dsb.
Ketika diadakan transfusi darah maka perlu diketahui jenis darah yang
dibutuhkan oleh pasien. Adapun jenis darah yang dimiliki manusia adalah O, A,
B, dan AB.
D.
HUKUM TRANSFUSI DARAH
Pada dasarnya, darah yang dikeluarkan dari tubuh manusia termasuk
najis muthawasithah menurut hukum islam. Maka agama melarang mempergunakannya;
baik secara langsung maupun tidak. Dan keterangan tentang haramnya
mempergunakan darah, terdapat pada beberapa ayat yang dalalahnya shahih, antara
lain berbunyi :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَا
اُهِلَّ لِغَيْرِالله بِه
Artinya :
Diharamkan bagimu (mempergunakan) bangkai, darah, daging babi,
daging hewan yang di sembelih bukan atas nama Allah
Tetapi bila berhubungan dengan hajat manusia untuk mempergunakannya
karena keadaan darurat, sedangkan sama sekali tidak ada bahan lain yang dapat
dipergunakan untuk menyelamatkan nyawa seseorang, maka najispun boleh
dipergunakannya hanya sekedar kebutuhan untuk mempertahankan kehidupan. Misal
seseorang yang menderita kekurangan darah karena kecelakaan maka hal itu
dibolehkan dalam islam untuk menerima darah orang lain yang disebut “ transfusi
darah”. Hal tersebut sangat dibutuhkan untuk menolong seseorang yang keadaanya
darurat.
Keterangan qaidah fiqhiyah
yang berbunyi :
اَلحَاجَةُ
تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ عَامَّةً كَانَتْ أَوْخَاصَّةً
Artinya : Perkara
hajat (kebutuhan) menempati posisi darurat (dalam menetapkan hukum islam), baik
yang bersifat umum maupun yang khusus.
لاَحَرَامَ مَعَ
الضَّرُوْرَةِ وَلاَ كَرَاهَةَ مَعَ الْحَاجَةِ
Artinya : tidak ada yang haram bila berhadapan dengan keadaan
darurat, dan tiada yang maktuh bila berhadapan dengan hajat (kebutuhan).
Maksud
yang terkandung dalam kedua qaidah tersebut diatas, menunjukkan bahwa agama
islam membolehkan hal-hal yang makruh dan yang haram bila berhadapan dengan
hajat dan darurat. Akan tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk memakannya
karena kebolehan hanya terbatas pada transfusi saja.
Ayat
lain yang menerangkan bahwa tidak diperbolehkan memakan darah, yaitu Q.S Al –
Baqarah yang artinya :
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah,
daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih ) disebut nama selain Allah.
Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya), padahal ia tidak
menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang.”
Bila
keadaan darurat yang dialami seseorang hanya membutuhkan transfusi darah saja,
maka agama islam melarangnya untuk digunakan kepada hal-hal yang lain, karena
dibutuhkannya hanya untuk ditransfer kepada pasien saja.
Dan
kalau orang yang menerima bantuan darah dibebani biaya administrasi dan imbalan
jasa kepada dokter, perawat dan donor darah; maka hal ini dibolehkan pula dalam
islam, asalkan pembayaran itu dapat terjangkau oleh orang yang menerima bantuan
darah. Karena dengan demikian tugasnya dapat berjalan lancar, sebab dana
tersebut untuk menutupi kebutuhan dalam tugas operasional, termasuk gaji
dokter, perawat, biaya peralatan medis dan perlengkapan yang lainnya.
E.
KESIMPULAN
Transfusi darah adalah memanfaatkan darah manusia, dengan cara
memindahkannya dari (tubuh) orang yang sehat kepada orang yang membutuhkannya
untuk mempertahankan hidupnya.
Darah manusia tetap encer selama masih berada dalam pembuluhnya,
dan bila keluar, maka jadilah ia beku. Pembekuan ini dapat dicegah dengan
mencampurkan kedalamnya obat-obatan disuatu tempat, misal, citras natricus atau
oxalas natricus. Bahan inilah yang digunakan ketika kita menyimpan darah
dalam sebuah tabung yang dipersiapkan untuk menolong penderita (pasien).
Pada dasarnya, darah yang dikeluarkan dari tubuh manusia termasuk
najis muthawasithah menurut hukum islam. Maka agama melarang mempergunakannya;
baik secara langsung maupun tidak. Tetapi jika hal tersebut digunakan dalam
keadaan darurat maka agama islam membolehkannya. Tetapi hal itu terbatas hanya
untuk transfusi saja, tidak lebih, seperti untuk dimakan dan lain sebagainya.
Daftar
Pustaka
-
Mahjuddin. 2012.Masail Al-Fiqh, kasus-kasus aktual dalam hukum
islam(Jakarta:Kalam Mulia)