bulansabil.blogsotpot.com
Beban orang yang tidak mampu
------------------
Sahih al-Bukhori:2223
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
مَنْ تَرَكَ مَالاً فَلِوَرَثَتِهِ وَمَنْ تَرَكَ كَلاَّ فَإِلَيْنَا.
Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw bersabda:
Barang siapa yang (meninggal dunia) meninggalkan harta maka (hartanya itu) untuk ahli warisnya, dan barang siapa yang meninggalkan beban (berupa hutang atau keluarga) maka kepada kami (tanggungannya).
Pesan :
Pada zaman Rasulullah, jika orang kurang mampu meninggal dunia dan meninggalkan hutang atau meninggalkan keluarganya dalam keadaan kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, maka urusan hutang maupun keluarganya menjadi tanggungan Baitul Mal kaum Muslim.
Mari terus kita baca hadist, walaupun setiap hari hanya satu hadist.
Semoga menambah wawasan keagamaan kita .