bulansabil.blogsotpot.com
Hukum benda najis yang jatuh dalam makanan
------------------
Sahih al-Bukhori:5114
عَنْ مَيْمُونَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْها قَالَتْ: سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ فَأْرَةٍ سَقَطَتْ فِي سَمْنٍ فَقَالَ:
أَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا وَكُلُوهُ.
Dari Maimunah ra, dia berkata: Nabi saw pernah ditanya mengenai seekor tikus yang terjatuh di samin (seperti mentega), beliau bersabda:
Buanglah ia (tikus itu) dan apa yang ada disekitarnya, lalu makanlah (samin) tersebut.
Pesan :
1. Bangkai hewan hukumnya najis.
2. Jika ada suatu hal yang najis yang masuk ke makanan (yang bentuknya padat), maka buanglah bagian yang terkena dan sekitarnya, lalu makanlah sisanya.
Mari terus kita baca hadist walaupun satu hari hadist.
Semoga bermanfaat.