bulansabil.blogsotpot.com
PEMERINTAH MENGHAPUSKAN SURAT PENGANTAR
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018
Yang Disyahkan Pada Tanggal:18 Oktober 2018
Menyatakan Bahwa Pembuatan Dokumen Kependudukan Tidak Lagi Memerlukan "Surat Pengantar" Baik Dari RT, RW, Kelurahan Maupun Dari Kecamatan,Bisa Langsung Mengurus Ke DISPENDUKCAPIL.
■
KARTU KELUARGA (KK) BARU :
Hanya Butuh Surat Nikah Dan Keterangan Pindah Alamat Bagi Anggota Baru.
■
PERUBAHAN KK :
Hanya Butuh KK Lama Dan Surat Pernyataan Perubahan.
■
BUAT E-KTP BARU :
Cukup KK.
■
PERUBAHAN E-KTP :
Butuh KK Dan Surat Keterangan Pindah.
■
AKTA KELAHIRAN :
Butuh Surat Keterangan Lahir, Buku Nikah, KK Dan E-KTP.
■
AKTA KEMATIAN :
Hanya Butuh Surat Kematian.
Birokrasi Ruwet Sudah Tidak Zaman Lagi ... Segera Bantu Share Untuk Kepentingan Keluarga Anda Saudara Dan Anda Sendiri Nantinya ...!!!!
bisa dilihat
disini