bulansabil.blogsotpot.com
Allah telah mengatur kehidupan manusia dengan
sedemikian rupa sempurnanya. Mulai dari kehidupan pribadi sampai kehidupan
sosial, termasuk dalam jual beli. Disini penulis ingin menyampaikan sebuah
hadits dalam shahih Bukhori No.1989
حَدَّثَنِي أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دِينَارٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ
ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ
Telah menceritakan kepada saya Abu Al Walid telah menceritakan kepada kami Syu'bah telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Dinar berkata; Aku mendengar Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma berkata; Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang membeli makanan
janganlah dia menjualnya sebelum dia memegangnya (berada ditangannya secara
sah) ".
Pesan yang disampaikan dari hadits di atas
yaitu :
Bahwasannya tidak diperbolehkan menjual makanan
yang anda beli namun belum sampai ke tangan anda. Hal itu menandakan bahwa
barang yang diperjual belikan harus sudah resmi / sudah sah menjadi milik
sendiri. Jika barang tersebut belum menjadi milik sendiri maka tidak boleh
diperjualbelikan.
Mari Belajar
Hadits, walaupun setiap hari hanya satu Hadits.
Semoga semakin
mencerahkan.